Tertib Arsip dan Sejarah Desa


" Arsip Tertata, Desa Sejahtera, Memori Terjaga "

Desa merupakan ujung tombak pelayanan publik bagi warga masyarakat dan dibentuk dalam rangka melestarikan, memajukan adat, tradisi, dan budaya sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa memiliki sejarah memori kolektif bangsa yang menggambarkan identitas dan jati diri bangsa Indonesia sehingga perlu dilestarikan dan diselamatkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Berdasarkan pada peran tersebut, diperlukan upaya untuk mewujudkan tertib arsip pada pemerintahan desa sebagai tinndak lanjut dari arahan dari Bapak Presiden Republik Indonesia tanggal 9 Juni 2021 terkait dengan tugas Kearsipan salah satunya adalah pendokumentasian kekayaan seni budaya dan penyajian yang menarik untuk membangun kecintaan generasi muda pada budaya bangsa.
 


Tertib Arsip dan Sejarah Desa


Photo: Tertib Arsip 1


Photo: Tertib Arsip 2


Photo: Tertib Arsip 3


Photo: Tertib Arsip 4


Photo: Tertib Arsip 5


Photo: Tertib Arsip 6

Sejarah menggambarkan aspek sosial kultural dan hubungan sosial masyarakat. Salah satu kelompok masyarakat terkecil adalah masyarakat desa. Riset tentang pedesaan khususnya dari sudut pandang historis, antropologis, dan sosiologis menjadi semakin penting di saat desa menjadi pusat pemberdayaan penduduk dan lingkungan. Penelitian desa akan membantu mengidentifikasi permasalah-permasalahan di pedesaan kontemporer, melacak akar historis permasalahan itu, dan mengubah kultur desa yang dapat menyesuaikan perubahan-perubahan global, tanpa harus merusak identitas budaya, kohesi sosial, dan pengrusakan lingkungan. Hal ini selaras dengan SDGs Desa Nomor 18 yaitu “Kelembagaan Desa yang Dinamis dan Budaya Desa Adaptif”, dengan usaha untuk mempertahankan kearifan lokal masyarakat desa.

Kerjasama
Arsip Nasional RI dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI © 2023 - 2024
Panduan | Daftar | Kontak