Tertib Arsip dan Sejarah Desa

Tertib Arsip dan Sejarah Desa

Tertib arsip merupakan proses/tahapan mengelola arsip menjadi rapi maupun tertata sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku. Panduan ini memberikan tahapan pelaksanaan pengelolaan arsip sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Panduan ini dikhususkan untuk desa, kelurahan dan sejenisnya dalam rangka mendukung ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara. Tertib arsip desa, kelurahan dan sejensinya merupakan bagian dari Gerakan Tertib Arsip dan Sejarah Desa yang terdiri dari tertib arsip desa, kelurahan dan sejenisnya, serta sejarah desa. Gerakan ini dapat dikatakan sebagai kelanjutan dari Program Arsip Masuk Desa (AMD) yang tertuang dalam Peraturan Kepala ANRI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program AMD, yang telah dilaksanakan dari tahun 2009 sampai dengan 2014.

Tertib arsip desa, kelurahan dan sejenisnya mendukung pelaksanaan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang merupakan pembangunan total atas desa dengan mewujudkan desa tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, layak air bersih dan sanitasi, berenergi bersih dan terbarukan, infrastruktur dan inovasi seusai kebutuhan. Warganya sehat dan sejahtera, menerima pendidikan berkualitas, perempusan berpartisipasi, menumbuhkan ekonomi merata, konsumsi dan produksi sadar lingkungan. Tinggal di permukiman yang aman dan nyaman, tanggap perubahan iklim, peduli lingkungan laut dan darat, damai berkeadilan, bermitra membangun desa. Dilengkapi tujuan khas SDGs Desa ke-18 yaitu kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Pelaksanaan SDGs Desa tersebut tentunya menghasilkan arsip yang harus dikelola dengan baik sehingga tercipta ketertiban arsip di desa. Tertib arsip desa, kelurahan dan sejenisnya sendiri sejalan dengan SDGs Desa yang ke-18 khususnya terkait kelembagaan desa dinamis yang merupakan kunci penting implementasi SDGs Desa. Kelembagaan desa dinamis salah satu indikatornya adalah bersedia mengikuti data terbaru, sehingga lincah menyusun kebijakan sesuai data mutakhir. Data tersebut tentunya didapat dari arsip yang utuh dan tertata dengan baik.

Pelaksanaan tertib arsip desa, kelurahan dan sejenisnya ini merupakan pekerjaan bersama oleh seluruh aktor yang ada, salah satunya keterlibatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang memiliki fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan pedesaan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, untuk mendukung pengelolaan arsip yang baik tentang pelaksanaan SDGs Desa maka dibutuhkan peran ANRI yang memiliki fungsi menyelenggarakan pembinaan kearsipan nasional serta melestarikan dan menyediakan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban nasional dalam rangka kehidupan kebangsaan. Partisipasi aktor lain juga dibutuhkan seperti Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota untuk ikut serta menjaga tertib arsip desa/kelurahan dan sejenisnya.